Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kepemudaan
Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Kantor Bupati Tangerang Tigaraksa, Kepala Disporabudpar Dra. Ratih Rahmawati, ...
-
06 Jun 2026
Kepemudaan
Selasa, 9 Juli 2024 s/d Kamis, 11 Juli 2024 Disporabudpar Kabupaten Tangerang telah mengadakan kegiatan ...
-
06 Jun 2026
Keolahragaan
Sabtu, 13 juli 2024 Kabid olahraga mewakili Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menghadiri ...
-
06 Jun 2026
Pengumuman
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Ibu Dra. Ratih Rahmawati, MM beserta jajaran mengucapkan ...
-
06 Jun 2026
Keolahragaan
Kamis 11 Juli 2024 KONI Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pengikatan Atlet dan Pelatih Program ...