Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 2 pembaca ADMIN Disporabudpar Kabupaten Tangerang

Tugas dan Fungsi


Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati Merumuskan kebijakan, Mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Dinas memyelenggarakan fungsi: 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.