Tugas dan Fungsi
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati Merumuskan kebijakan, Mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Dinas memyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Visi dan Misi
VISI “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera” MISI Meningkatkan penerapan nilai-nilai ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Tugas dan Fungsi
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati Merumuskan kebijakan, Mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang ...
-
25 Oct 2023
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ...