Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kepemudaan
Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Kantor Bupati Tangerang Tigaraksa, Kepala Disporabudpar Dra. Ratih Rahmawati, ...
-
06 Jun 2026
Kepemudaan
Selasa, 9 Juli 2024 s/d Kamis, 11 Juli 2024 Disporabudpar Kabupaten Tangerang telah mengadakan kegiatan ...
-
06 Jun 2026
Keolahragaan
Sabtu, 13 juli 2024 Kabid olahraga mewakili Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menghadiri ...
-
06 Jun 2026
Pengumuman
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Ibu Dra. Ratih Rahmawati, MM beserta jajaran mengucapkan ...
-
06 Jun 2026
Keolahragaan
Kamis 11 Juli 2024 KONI Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pengikatan Atlet dan Pelatih Program ...